KARIS / KARSU
- PROSEDUR PELAYANAN KARIS / KARSU
- PNS mengajukan permohonan melalui Pengelola Kepegawaian OPD untuk melakukan penginputan Permohonan KARIS/KARSU pada Aplikasi SIAP ASN
- pemeriksaan dan verifikasi berkas oleh BKDPP untuk proses lebih lanjut
- PNS mengirimkan berkas persyaratan ke Pengelola Kepegawaian BKDPP yang menangani usul terkait dengan melampirkan Surat pengantar dari OPD masing-masing
- berkas usul dikirim ke BKN untuk dilakukan validasi dan pencetakan KARIS / KARSU oleh BKN
- KARIS/ KARSU yang telah tercetak akan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan
- PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari OPD
- Laporan perkawinan pertama / kedua bagi janda / duda (2 rangkap)
- bagi perkawinan kedua (janda / duda) wajib melampirkan fotokopi akta cerai / surat keterangan meninggal dunia
- fotokopi SK CPNS (2 rangkap)
- fotokopi SK PNS (2 rangkap)
- foto suami / istri berwarna ukuran 2x3 cm (2 lembar)