KARPEG
- PROSEDUR PELAYANAN KARTU PEGAWAI (KARPEG)
- PNS mengajukan permohonan melalui Pengelola Kepegawaian OPD untuk melakukan penginputan Permohonan KARPEG di SIAP ASN
- PNS mengirimkan berkas persyaratan ke Pengelola Kepegawaian BKDPP yang menangani usul terkait dengan melampirkan Surat pengantar dari OPD masing-masing
- Pemeriksaan dan verifikasi oleh BKDPP untuk proses lebih lanjut
- Berkas usul dikirim ke BKN untuk dilakukan validasi dan pencetakan kartu KARPEG oleh BKN
- Kartu Pegawai (KARPEG) telah tercetak akan diberikan kepada PNS yang bersangkutan
- PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari OPD
- Foto PNS berwarna ukuran 2x3
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi STTPL Pra Jabatan
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk pengurusan KARPEG yang hilang)