IZIN CERAI
- PROSEDUR PELAYANAN IZIN PERCERAIAN
- PNS membuat surat permohonan Izin perceraian melalui pengelola kepegawaian
- Pembinaan kepada PNS yang bersangkutan oleh Kepala OPD
- PNS yang bersangkutan dihadapkan ke Bupati didampingi oleh Kepala OPD untuk dilakukan pembinaan
- Pemeriksaan oleh Inspektorat
- Penerbitan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) oleh Inspektorat
- Proses ditindaklanjuti LHP oleh BKDPP
- Apabila sudah mendapat persetujuan Bupati, SK Ijin Cerai diproses oleh BKDPP
- PERSAYARATAN
- Surat Permohonan / laporan gugatan perceraian dari Satuan Kerja PNS yang bersangkutan dikirim ke Bupati