TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
- PROSEDUR
- BKDPP Membuat surat edaran ke masing-masing OPD agar mendata PNS yang akan mengusulkan Penghargaan Satya Lancana.
- Menerima dan merekapitulasi PNS yang mengusulkan Satya Lancana dari masing-masing OPD (format usulan Tanda Kehormatan SatyaLancana Karya Satya diajukan dalam bentuk Ms. Word dan Ms. Excel)
- Pemeriksaan dan Verifikasi berkas oleh BKDPP untuk proses lebih lanjut
- Berkas Usulan dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan validasi
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang sudah jadi diberikan kepada PNS yang bersangkutan
- PERSYARATAN
- PNS yang berhak mengusulkan Penghargaan Satya Lancana Karya Satya ialah yang memiliki masa kerja (10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun)
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi Jabatan Terakhir dan pangkat terakhir
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, yang ditandatangani pejabat /atasan langsung dan melapirkan hardcopy 1 lembar
- Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan atasan langsung dengan mencantumkan tempat, tanggal, bulan, tahun saat dibuat dan melampirkan hardcopy 1 lembar
- keseluruhan berkas/dokumen tersebut disatukan dalam satu folder untuk setiap nama yang diusulkan