TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA

  • PROSEDUR
  1. BKDPP Membuat surat edaran ke masing-masing OPD agar mendata PNS yang akan mengusulkan Penghargaan Satya Lancana.
  2. Menerima dan merekapitulasi PNS yang mengusulkan Satya Lancana dari masing-masing OPD (format usulan Tanda Kehormatan SatyaLancana Karya Satya diajukan dalam bentuk Ms. Word dan Ms. Excel)
  3. Pemeriksaan dan Verifikasi berkas oleh BKDPP untuk proses lebih lanjut
  4. Berkas Usulan dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan validasi
  5. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang sudah jadi diberikan kepada PNS yang bersangkutan

 

  • PERSYARATAN
  1. PNS yang berhak mengusulkan Penghargaan Satya Lancana Karya Satya ialah yang memiliki masa kerja (10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun)
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi Jabatan Terakhir dan pangkat terakhir
  5. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, yang ditandatangani pejabat /atasan langsung dan melapirkan hardcopy 1 lembar
  6. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan atasan langsung dengan mencantumkan tempat, tanggal, bulan, tahun saat dibuat dan melampirkan hardcopy 1 lembar
  7. keseluruhan berkas/dokumen tersebut disatukan dalam satu folder untuk setiap nama yang diusulkan