Izin Belajar
Dokumen Persyaratan yang harus di unggah di e-File PNS :
1. Surat Rekomendasi / Permohonan dari Kepala OPD diberi nama REKOM_TUBEL/IBEL_S1/S2/S3_NIPBARU dengan diberi kategori eFile "Lainnya", jenis dokumen dipilih "Rekomendasi Usul Ibel / Tubel"
2. Tupoksi / Uraian Tugas diberi nama URAIAN_TUBEL/IBEL_S1/S2/S3_NIPBARU dengan diberi kategori eFile "Lainnya", jenis dokumen dipilih "Uraian Tugas Usul Ibel / Tubel"
3. Persyaratan Usul Ijin / Tugas Belajar, diantaranya berisi :
a. Surat Permohonan Yang Bersangkutan
b. Surat Keterangan telah diterima / sedang menjalani pendidikan dari PT
c. Jadwal / rencana perkuliahan dari PT
d. Surat Keterangan Akreditasi Prodi dari BANPT/LAMPTKES
e. Surat pernyataan tidak menuntut apabila pendidikan yang ditempuh tidak memiliki dampak kepegawaian
poin a s/d e dijadikan 1 file pdf (tidak boleh lebih dari 2mb) dan diberi nama :
- untuk usul ijin belajar : USUL_IBEL_S1/S2/S3_NIPBARU,
- sedangkan tugas belajar : USUL_UBEL_S1/S2/S3_NIPBARU, dengan diberi kategori eFile "Lainnya", jenis dokumen dipilih "Usul Ijin / Tugas Belajar"